Puluhan warga Gampong Neuhen, Kecamatan Batee, Pidie, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Kamis (12/3/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa tahun 2025 yang tidak disalurkan kepada warga sebagai penerima manfaat.
Kedatangan warga ini dipicu oleh ketidakjelasan distribusi BLT yang seharusnya diterima oleh 22 warga Gampong Neuhen. Warga telah mempertanyakan hal ini kepada keuchik, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Detail Kasus
- Lokasi: Gampong Neuhen, Kecamatan Batee, Pidie
- Jumlah Warga Terkena Dampak: 22 warga
- Tanggal Kejadian: Kamis (12/3/2026)
- Instansi yang Dikunjungi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie
Poin Penting
- Warga mendatangi DPMG Pidie menggunakan pikap Suzuki Carry.
- Mayoritas warga yang datang adalah kaum pria yang menggunakan kain sarung.
- Kedatangan warga diterima oleh Kabid Pemberdayaan DPMG Pidie, Kamarullah, ST.
- Samsul Bahri (55), perwakilan warga, menyatakan bahwa BLT jatah warga tidak diberikan.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait distribusi BLT yang belum diterima. Hal ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat Aceh lainnya untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.