KembaliBerita

Pendeta Penghina Nabi Muhammad Diserahkan ke Kejaksaan Aceh, Ancaman 5 Tahun Penjara

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

21 April 2026
Pendeta Penghina Nabi Muhammad Diserahkan ke Kejaksaan Aceh, Ancaman 5 Tahun Penjara

Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, Dedi Saputra, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Senin (20/4/2026) setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh. Tersangka diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026 dan dibawa ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penanganan Kasus

  • Penangkapan: Dedi Saputra diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
  • Pemeriksaan: Tersangka tiba di Polda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan.
  • Penahanan: Dedi Saputra ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.
  • Penyerahan Berkas: Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 20 April 2026.

Pasal yang Dijerat

Tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap SARA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan Polda Aceh

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Provinsi Aceh.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website