BNNP Aceh bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Aceh, dan Dokkes Polda Aceh melakukan tes urine terhadap 50 supir angkutan umum di Terminal Batoh, Banda Aceh. Pemeriksaan ini dilakukan menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memastikan keselamatan penumpang dan mencegah penggunaan narkotika oleh awak angkutan umum.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh, Dedi Andria, menyatakan bahwa tes urine ini merupakan bagian dari upaya reguler yang dilakukan setiap tahun. Program ini juga mendukung program mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Aceh mulai Minggu besok.
Detail Pemeriksaan
- Target pemeriksaan: 50 awak angkutan, termasuk sopir bus dan kendaraan jenis Hiace.
- Alat yang digunakan: Rapid test urine yang mampu mendeteksi enam jenis zat narkotika, yaitu ganja, sabu, ekstasi, kokain, morfin, serta penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
- Hasil pemeriksaan: Jika hasil tes menunjukkan positif, supir akan dibawa untuk menjalani rehabilitasi dan asesmen lebih lanjut di BNNP Aceh.
Hasil dan Rencana Ke Depan
- Dalam tiga tahun terakhir, tidak ditemukan sopir yang positif narkoba dalam pemeriksaan serupa. Kasus terakhir tercatat pada 2018 ketika seorang sopir dinyatakan positif menggunakan sabu.
- BNNP Aceh dan Dinas Perhubungan Aceh berencana membentuk program Terminal Bersinar atau Terminal Bersih dari Narkoba. Program ini akan mencakup berbagai langkah pengawasan, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes urine secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada awak angkutan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.