Ketua DPD PAN Kabupaten Bireuen, Iswahyudi atau Bos Yudi, mengutuk keras kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Samalanga. Bos Yudi mengunjungi langsung kediaman korban untuk memastikan kasus ini diproses secara adil dan profesional.
Korban, yang merupakan anak yatim, mengungkapkan bahwa dirinya diajak oleh terduga pelaku ke kebun durian dengan iming-iming uang. Kondisi psikologis korban saat ini masih belum stabil, mengalami trauma mendalam, dan sering mengeluh sakit saat buang air kecil. Ibu korban mengaku putrinya yang sebelumnya berprestasi di sekolah kini sering ketakutan dan linglung.
Kronologi dan Dukungan Hukum
- Kasus dilaporkan ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.
- Terduga pelaku berinisial MY, warga Simpang Mamplam, telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan.
- Bos Yudi berkoordinasi dengan Polres Bireuen dan Polda Aceh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
Kondisi Korban dan Harapan Keluarga
- Korban mengalami trauma mendalam dan perubahan perilaku yang signifikan.
- Keluarga korban saat ini menumpang tinggal di rumah warga setempat.
- Ibu korban meminta keadilan untuk anaknya dan harapan pemulihan kondisi psikologis.
Bos Yudi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya perhatian dari berbagai pihak untuk membantu pemulihan korban dan keluarganya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaSPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.