Seorang bocah berusia delapan tahun di Bireuen menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh MY. Kasus ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian Polres Bireuen dan telah dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Anggota DPD RI, Haji Uma, meminta penanganan serius terhadap kasus ini dan akan mengawal hingga korban mendapat keadilan. Kasus ini juga menyangkut perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2022.
Detail Kasus
- Kejadian bermula pada akhir 2025 ketika korban sedang bermain di persimpangan jalan menuju perkebunan warga.
- Tersangka MY diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan menarik korban secara paksa ke kebun durian.
- Setelah melakukan aksi bejat, tersangka mengantar korban pulang dan memberikan uang Rp 5.000 serta buah durian.
- Dari pengusutan kepolisian, perbuatan yang sama juga diduga dilakukan tersangka terhadap teman bermain korban.
Tanggapan dan Tindak Lanjut
- Haji Uma meminta polisi menindaklanjuti segera laporan keluarga korban.
- Ia juga akan menyurati Polda Aceh secara resmi agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
- Haji Uma menitipkan bantuan Rp1 juta untuk membantu ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.