Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

10.185 Warga Aceh Barat Kehilangan JKA Mulai Mei 2026, Pemerintah Dorong Peserta Mandiri

8 jam yang lalu

BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh mengumumkan bahwa 10.185 warga Kabupaten Aceh Barat akan kehilangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data kepesertaan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan.

Warga yang terdampak masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10, yang dianggap mampu secara ekonomi. Pemerintah berharap dengan validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Dampak dan Kebijakan Baru

  • 10.185 warga Aceh Barat dari kategori desil 8-10 akan dinonaktifkan kepesertaan JKA mereka.
  • Secara total, sekitar 500.000 jiwa di seluruh Provinsi Aceh terdampak oleh kebijakan ini.
  • Pemerintah mendorong warga mampu untuk menjadi peserta mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data.

Penanganan Khusus

  • Meskipun masuk dalam kategori mampu, masyarakat yang menderita penyakit katastropik, disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap ditanggung oleh JKA.
  • Warga yang memenuhi kriteria ini perlu menyertakan surat keterangan dari dokter terkait penyakitnya.

Sosialisasi dan Advokasi

  • BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi.
  • Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebagai peserta mandiri dan memastikan transisi berjalan lancar.
10.185 Warga Aceh Barat Kehilangan JKA Mulai Mei 2026, Pemerintah Dorong Peserta Mandiri