Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Melanggar Selama Ramadhan dan Idul Fitri

2 jam yang lalu

BBPOM Aceh berhasil mengamankan 224 produk yang tidak memenuhi syarat selama pengawasan Ramadhan dan Idul Fitri. Produk tersebut termasuk makanan kedaluwarsa dan tanpa izin edar, yang langsung dimusnahkan di tempat.

Pengawasan dilakukan di beberapa daerah di Aceh, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, dan Lhokseumawe. Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana (25 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Temuan Utama

  • 224 produk tidak memenuhi syarat, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia.
  • Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.485.000.
  • 1 sampel takjil (bakso goreng) terdeteksi mengandung formalin di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh.

Imbauan BBPOM Aceh

  • Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar.
  • Pelaku usaha diminta untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan dan memiliki izin edar yang sah.
  • Masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile melalui fitur "Cek BPOM" untuk memastikan keaslian produk.
BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Melanggar Selama Ramadhan dan Idul Fitri