News
967 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Sepanjang 2025
10 jam yang lalu
Sepanjang 2025, tercatat 967 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh. Mayoritas kasus terjadi di ranah domestik, menjadikan rumah yang seharusnya aman justru menjadi tempat paling rentan. Data ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, saat berkunjungan ke Aceh.
Psikolog di Klinik Psikodista sekaligus dosen Program Studi Psikologi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Siti Rahmah, M.Psi, menjelaskan bahwa kekerasan bukan sekadar emosi sesaat, melainkan pola berulang yang dipengaruhi faktor psikologis dan sosial. Pelaku sering kali tidak merasa bersalah dan menggunakan kekerasan sebagai alat kontrol.
Pola Kekerasan yang Berulang
- Cycle of Violence: Kekerasan sering kali menjadi pola yang berulang, dengan fase tegang, kekerasan, permintaan maaf, dan suasana membaik sebelum berulang lagi.
- Latar Belakang Pelaku: Banyak pelaku memiliki latar belakang pengalaman kekerasan sebelumnya, baik sebagai korban maupun saksi.
- Pembenaran dalam Pikiran: Pelaku sering kali merasa bahwa tindakan kekerasan adalah 'wajar' atau 'terpaksa' karena kesalahan korban.
- Alat Kontrol: Kekerasan digunakan sebagai alat untuk mengontrol atau menunjukkan kekuasaan dalam hubungan.
Faktor Sosial dan Budaya
- Dominasi Pelaku Laki-laki: Dominasi pelaku laki-laki menunjukkan bahwa kekerasan juga dipengaruhi faktor sosial yang lebih luas, termasuk norma sosial tentang maskulinitas dan relasi kuasa dalam masyarakat.
- Kebutuhan Psikologis: Kekerasan sering kali berkaitan dengan kebutuhan psikologis tertentu, seperti kebutuhan untuk merasa berkuasa atau melampiaskan emosi.
Perubahan yang Memungkinkan
- Kesadaran dan Tanggung Jawab: Perubahan memerlukan kesadaran dari pelaku dan kemauan untuk bertanggung jawab.
- Intervensi Psikologis: Intervensi seperti terapi psikologis dan pelatihan pengelolaan emosi sangat penting.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.
