Kembaliekonomi

Bupati Aceh Timur Beri Waktu Sembilan Hari Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

Penulis

ajnn.net

Tanggal

01 Apr 2026

Bupati Aceh Timur Beri Waktu Sembilan Hari Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memerintahkan para camat untuk segera mendata ulang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir besar di kabupaten setempat. Pendataan ulang ini harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam waktu sembilan hari sejak Rabu, 1 April 2026.

Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak banjir. Data yang dikumpulkan harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan dikirim oleh camat kepada dinas terkait paling lambat 9 April 2026.

Detail Instruksi

  • Waktu Pendataan: Sembilan hari sejak 1 April 2026
  • Bentuk Data: Hardcopy dan softcopy
  • Tujuan: Mempercepat pemulihan ekonomi pascabanjir
  • Dasar Hukum: Arahan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh Nomor: 500.3.3/263

Bupati Al-Farlaky juga mengingatkan para camat agar bekerja maksimal dalam proses pendataan tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pascabanjir besar di Aceh Timur berjalan lebih cepat.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.