News
Bupati Aceh Timur Beri Waktu Sembilan Hari Data Ulang UMKM Terdampak Banjir
3 jam yang lalu
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memerintahkan para camat untuk segera mendata ulang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir besar di kabupaten setempat. Pendataan ulang ini harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam waktu sembilan hari sejak Rabu, 1 April 2026.
Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak banjir. Data yang dikumpulkan harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan dikirim oleh camat kepada dinas terkait paling lambat 9 April 2026.
Detail Instruksi
- Waktu Pendataan: Sembilan hari sejak 1 April 2026
- Bentuk Data: Hardcopy dan softcopy
- Tujuan: Mempercepat pemulihan ekonomi pascabanjir
- Dasar Hukum: Arahan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh Nomor: 500.3.3/263
Bupati Al-Farlaky juga mengingatkan para camat agar bekerja maksimal dalam proses pendataan tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pascabanjir besar di Aceh Timur berjalan lebih cepat.
