News
Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ 2025 di Tengah Keterlambatan Akibat Banjir
3 jam yang lalu
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang diwakili oleh Asisten I Dr Fauzan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara. Rapat ini digelar di ruang sidang DPRK dan dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE MM, didampingi oleh Wakil Ketua I H Jirwani Ibnu SE dan Wakil Ketua II Drs As’adi.
Bupati mengakui bahwa penyampaian LKPJ mengalami keterlambatan akibat banjir yang melanda Aceh Utara pada November 2025. Banjir tersebut tidak hanya memengaruhi proses penyusunan laporan tetapi juga berdampak langsung pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Poin-Poin Penting dalam LKPJ 2025
-
Akuntabilitas Pemerintah: LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan.
-
Tindak Lanjut Rekomendasi DPRK: Laporan tersebut juga mencakup tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya yang telah dimasukkan sebagai bagian dari outline LKPJ Tahun Anggaran 2025.
-
Komitmen Pemerintah: Meski mengalami keterlambatan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyampaikan laporan sebagai bentuk tanggung jawab kepada DPRK dan masyarakat.
-
Proses Pembahasan: DPRK memiliki waktu maksimal 30 hari sejak LKPJ diterima untuk melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Bupati berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ tersebut dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
