Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyurati Menteri Luar Negeri RI untuk meminta bantuan terkait penangkapan 19 nelayan asal daerahnya di perairan Thailand. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia untuk memfasilitasi kepastian hukum dan pemulangan nelayan.
Penangkapan terjadi pada 11 Maret 2026, melibatkan dua kapal nelayan: KM Anak Manja 02 dengan 14 awak dan KM Jalur Gaza dengan 5 awak. Bupati berharap Kementerian Luar Negeri segera menindaklanjuti surat tersebut dan membantu proses hukum serta pemulangan nelayan.
Detail Penangkapan
- KM Anak Manja 02: 14 awak, termasuk kapten Adnan (48).
- KM Jalur Gaza: 5 awak, termasuk kapten Zarkasyi (34).
- Alasan Penangkapan: Masuk perairan Thailand secara ilegal.
Tindak Lanjut
- Bupati meminta fasilitasi kepastian hukum dan pemulangan.
- Harapan untuk perlindungan nelayan Aceh di perairan internasional.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi nelayan Aceh yang sering beroperasi di perairan internasional.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.