Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, secara resmi menyerahkan bantuan sosial senilai Rp9,8 miliar kepada masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Penyerahan bantuan ini dilakukan di Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang dan disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia Cabang Meulaboh.
Bantuan yang diberikan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan terdiri atas Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp3,49 miliar, Bantuan Isi Hunian sebesar Rp2,38 miliar, serta Bantuan Pemberdayaan Ekonomi sebesar Rp3,97 miliar. Bupati Nagan Raya menyampaikan empati yang mendalam dan mengajak masyarakat untuk tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini.
Detail Bantuan
- Bantuan Jaminan Hidup (Jadup): Rp3.491.100.000
- Bantuan Isi Hunian: Rp2.379.000.000
- Bantuan Pemberdayaan Ekonomi: Rp3.965.000.000
Komitmen Pemkab Nagan Raya
- Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk membangun kembali Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, khususnya di sektor pertanian dan penguatan ekonomi masyarakat.
- Bupati Nagan Raya menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
Penyaluran Bantuan
- Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Meulaboh setelah berkoordinasi dengan Pemkab Nagan Raya.
- Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimcam Beutong Ateuh Banggalang, serta masyarakat penerima manfaat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaSPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.