HS (33), pria asal Aceh Selatan yang masuk dalam daftar buronan internasional terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya, diduga kini bebas beraktivitas di Aceh. Ia sebelumnya tercatat dalam Red Notice Interpol dan ditangkap di Turki sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, meski status hukumnya masih dalam proses, HS dikabarkan terlihat bebas beraktivitas. Ia beberapa kali terlihat melintas di jalan raya menggunakan mobil mewah dan masih aktif di media sosial. HS juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan divonis 14 bulan penjara serta denda Rp35 juta.
Status Hukum yang Belum Jelas
- Nama HS tidak tercantum dalam daftar tahanan di Polda Aceh.
- Sumber menyebut HS diberikan tahanan kota, namun keberadaannya di kampung masih menjadi pertanyaan.
- Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum HS saat ini.
Riwayat Kasus
- HS terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia yang membawa pengungsi Rohingya melalui jalur Aceh.
- Ia sebelumnya terlibat dalam kasus serupa di Meulaboh, Aceh Barat.
- Vonis 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta pernah dijatuhkan kepada HS dalam kasus penyelundupan manusia.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.