News
Buronan Interpol Kasus TPPO Rohingya Diduga Bebas di Aceh Selatan
9 jam yang lalu
HS (33), pria asal Aceh Selatan yang masuk dalam daftar buronan internasional terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya, diduga kini bebas beraktivitas di Aceh. Ia sebelumnya tercatat dalam Red Notice Interpol dan ditangkap di Turki sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, meski status hukumnya masih dalam proses, HS dikabarkan terlihat bebas beraktivitas. Ia beberapa kali terlihat melintas di jalan raya menggunakan mobil mewah dan masih aktif di media sosial. HS juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan divonis 14 bulan penjara serta denda Rp35 juta.
Status Hukum yang Belum Jelas
- Nama HS tidak tercantum dalam daftar tahanan di Polda Aceh.
- Sumber menyebut HS diberikan tahanan kota, namun keberadaannya di kampung masih menjadi pertanyaan.
- Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum HS saat ini.
Riwayat Kasus
- HS terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia yang membawa pengungsi Rohingya melalui jalur Aceh.
- Ia sebelumnya terlibat dalam kasus serupa di Meulaboh, Aceh Barat.
- Vonis 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta pernah dijatuhkan kepada HS dalam kasus penyelundupan manusia.
