News
Pembatasan Pertalite & Solar di Aceh Mulai 1 April: 50 Liter per Hari
2 jam yang lalu
Mulai 1 April 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Pembatasan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional dan mengantisipasi potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.
Kendaraan roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk Pertalite. Aturan serupa juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah. Untuk Solar bersubsidi, kuota yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Dampak dan Sanksi
- Pemilik kendaraan yang membeli melebihi kuota akan dikenakan harga BBM non-subsidi.
- Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
- Harga BBM subsidi tetap stabil, dengan Pertalite dijual seharga Rp10.000/liter dan Biosolar seharga Rp6.800/liter.
Penjelasan Pemerintah
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi akan terus berubah mengikuti dinamika pasar global. Namun, harga BBM subsidi tetap stabil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa stabilitas harga BBM subsidi adalah prioritas utama.
Imbauan kepada Masyarakat
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keterangan resmi dari pemerintah. Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan akan selalu mempertimbangkan kepentingan bangsa dan kondisi ekonomi masyarakat bawah.
