News
Pembatasan Pertalite & Solar di Aceh Mulai 1 April: 50 Liter per Hari
2 jam yang lalu
Mulai 1 April 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Pembatasan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional dan mengantisipasi potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.
Kendaraan roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk Pertalite. Aturan serupa juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah. Untuk Solar bersubsidi, kuota yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Dampak dan Sanksi
- Pembelian melebihi kuota akan dikenakan harga BBM non-subsidi.
- Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
- Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keterangan resmi.
Stabilitas Harga BBM
- Meskipun harga minyak dunia melambung hingga 115 dollar AS per barel, harga BBM bersubsidi di dalam negeri tetap stabil.
- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa harga Pertalite (Rp10.000/liter) dan Biosolar (Rp6.800/liter) tidak akan naik.
- Penyesuaian harga hanya akan menyasar segmen non-subsidi, seperti RON 95 dan RON 98.
Kepastian dari Pemerintah
- Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memperkuat pernyataan bahwa stabilitas harga BBM bersubsidi adalah prioritas utama.
- Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan akan selalu mempertimbangkan kepentingan bangsa dan kondisi ekonomi masyarakat bawah.
