Arus mudik Idul Fitri 2026 di Aceh mulai terasa, dengan banyak warga yang pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi. Kabar baik datang dari PT Hutama Karya yang memberikan diskon 30% tarif tol Sibanceh selama periode mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat dan mengurai potensi kemacetan.
Diskon tarif tol ini berlaku untuk rute perjalanan menerus di jalur Baitussalam – Seulimeum dan sebaliknya. Pengguna jalan harus menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi untuk mendapatkan potongan harga ini.
Rincian Tarif Tol Sibanceh Setelah Diskon
- Baitussalam – Seulimeum (dan sebaliknya):
- Golongan 1: Rp 45.500 (dari Rp 65.000)
- Golongan 2 dan 3: Rp 68.250 (dari Rp 97.500)
- Golongan 4 dan 5: Rp 91.000 (dari Rp 130.000)
Jadwal Pemberian Diskon
- Periode 1: 10-15 Maret 2026 (puncak arus mudik)
- Periode 2: 25-30 Maret 2026 (puncak arus balik)
Manfaat Pembukaan Jalur Tol Seksi 1
- Jalur tol Padang Tiji-Seulimeum dibuka fungsional untuk mendukung kelancaran mobilitas.
- Konektivitas total sepanjang 74 km memangkas waktu tempuh antara Kabupaten Pidie dan Aceh Besar.
- Distribusi logistik dan bantuan bencana di Aceh Tamiang menjadi lebih cepat dan efisien.
Syarat dan Ketentuan
- Diskon hanya berlaku untuk pengguna kartu uang elektronik.
- Tarif tambahan tidak dikenakan untuk ruas Padang Tiji-Seulimeum yang masih bersifat fungsional.
- Pengendara dari arah Padang Tiji menuju Baitussalam dikenakan tarif mulai dari Gerbang Tol Seulimeum.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.