News
Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Aceh Selatan, Amankan 124,24 Gram Sabu
3 jam yang lalu
Polisi Aceh Selatan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam satu malam, mengamankan total 124,24 gram sabu dan empat tersangka. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Hilir, Ujung Tanah, dan Pinto Rimba.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah SIK, menyatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Detail Penangkapan
- Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan: Dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) diamankan dengan barang bukti 21,67 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, dan handphone.
- Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua: Satu tersangka berinisial DA (29) diamankan dengan 101,24 gram sabu. Pelaku mengaku memperoleh barang haram dari luar daerah.
- Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur: Satu tersangka berinisial A (38) diamankan dengan 1,33 gram sabu.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Aceh Selatan. Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Aceh Selatan.
