Pemerintah pusat mulai menggulirkan Dana Desa tahun anggaran 2026 ke sejumlah daerah di Aceh. Total anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan miliar rupiah dan akan langsung disalurkan ke ribuan desa. Dana tersebut dibagi dengan nominal yang berbeda-beda di setiap desa, menyesuaikan kondisi wilayah, jumlah penduduk, hingga tingkat kebutuhan pembangunan.
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun.
Alokasi Dana Desa di Aceh
-
Aceh Utara: Total Dana Desa 2026 mencapai sekitar Rp236,7 miliar untuk 852 desa. Mayoritas desa menerima dana antara Rp220 juta hingga Rp330 juta.
-
Pidie: Mendapatkan alokasi besar, yakni Rp184,7 miliar yang akan disalurkan ke 730 desa. Sebagian besar desa berada di rentang Rp220 juta sampai Rp320 juta.
-
Aceh Besar: Memperoleh total Dana Desa sebesar Rp151,9 miliar untuk 603 desa. Mayoritas desa menerima dana di kisaran Rp220 juta hingga Rp300 juta.
-
Aceh Barat: Menerima Dana Desa sebesar Rp89,4 miliar yang akan disalurkan ke 321 desa. Rentang Dana Desa berada di kisaran Rp220 juta hingga Rp350 juta.
-
Aceh Singkil: Mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp37,2 miliar untuk 116 desa. Mayoritas desa menerima dana di kisaran Rp230 juta hingga Rp330 juta.
Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

