Bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh Singkil menjadi sorotan publik. Forum Masyarakat Menggugat (Format) mendesak pemerintah daerah untuk transparan dalam penyaluran bantuan senilai Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat.
Koordinator Format, Budi Harjo, menekankan pentingnya penjelasan terbuka mengenai proses pendataan, verifikasi, dan kriteria penetapan penerima bantuan. Hal ini untuk menghindari polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga terdampak yang tidak tercantum dalam data penerima.
Sorotan Utama
- Pagu Anggaran: Bantuan dari Kementerian Sosial RI mencapai Rp3,1 miliar untuk 605 KK.
- Kritik Format: Pemerintah daerah diminta menjelaskan dasar penetapan data penerima bantuan.
- Pertanyaan Masyarakat: Apakah data penerima Jadup akan diverifikasi ulang atau berbeda dengan data bantuan stimulan sebelumnya.
- Transparansi: Diperlukan untuk menghindari kecurigaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Format menegaskan, jika pemerintah berkomitmen memperbaiki data bantuan, perlu dijelaskan apakah data penerima Jadup telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas penyaluran bantuan pascabencana.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.