Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Timur Instruksikan Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

3 jam yang lalu

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh.

Pendataan ini harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh untuk memastikan pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan dan program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak.

Pentingnya Pendataan UMKM

  • Data harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.
  • Deadline pengumpulan data adalah tanggal 9 April 2026.
  • UMKM merupakan sektor paling terdampak saat bencana terjadi.
  • Pemerintah menunjuk contact person untuk memudahkan koordinasi di lapangan.

Bupati Al-Farlaky berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dalam proses pendataan ini, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat bencana terjadi.

Bupati Aceh Timur Instruksikan Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir