Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, Nursal Saputra, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jum'at, 13 Maret 2026. Keputusan ini mengejutkan publik, terutama di tengah polemik pendataan stimulan bantuan rumah bagi korban banjir di Kota Langsa.
Nursal mengklaim alasan kesehatan sebagai penyebab pengunduran dirinya. Dia telah melayangkan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan berkomunikasi dengan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra.
Polemik Pendataan Korban Banjir
- Masyarakat meragukan alasan pengunduran diri Nursal, mengingat polemik pendataan korban banjir yang semrawut.
- Tidak ada statement jelas dari Nursal mengenai polemik tersebut sebelum pengunduran dirinya.
- Teuku Fadli, salah seorang masyarakat Kota Langsa, menyebut tindakan Nursal terkesan rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.
Dampak Pengunduran Diri
- Masyarakat menuntut kejelasan mengenai alasan sebenarnya di balik pengunduran diri Nursal.
- Harapan untuk pengganti yang dapat bekerja lebih baik dalam menangani bencana dan pendataan korban.
Nursal berharap penggantinya dapat lebih baik bertugas sebagai Kepala BPBD Langsa. "Siapapun pengganti saya nantinya bisa bekerja lebih baik lagi," ujarnya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.