News
Komisi I DPRA Diamkan Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh, Publik Pertanyakan Konsistensi
3 jam yang lalu
Dugaan nikah siri yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, menuai kritik terhadap sikap diam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Nasrul Zaman, menilai respons Komisi I yang terkesan tidak serius ini mencerminkan inkonsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Nasrul mengingatkan, pada 2018, Komisi I DPRA dipimpin Azhari Cagee sangat aktif menyikapi isu nikah siri mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kala itu, isu tersebut bahkan dipertanyakan secara terbuka dalam rapat interpelasi DPRA. Namun, kini dugaan serupa yang melibatkan pejabat tinggi daerah justru didiamkan.
Kritik Terhadap Komisi I DPRA
- Inkonsistensi Respons: Sikap Komisi I DPRA kini dinilai kontras dengan sikap agresif mereka pada 2018 saat menyikapi isu nikah siri Irwandi Yusuf.
- Potensi Penurunan Kepercayaan Publik: Nasrul Zaman menilai sikap diam Komisi I berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
- Desakan Klarifikasi: Pengamat mendesak Komisi I DPRA untuk segera memanggil Sekda Aceh guna memberikan klarifikasi secara terbuka.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
- Fungsi Pengawasan Dipertanyakan: Sikap diam Komisi I DPRA dinilai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga legislatif dalam mengawasi pejabat daerah.
- Spekulasi Liar: Tanpa klarifikasi, dugaan nikah siri berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Nasrul Zaman menegaskan, klarifikasi penting untuk mencegah spekulasi liar dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang membatasi kepala daerah hanya memiliki satu istri. Ia mendesak Komisi I DPRA untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak diam seperti engkol kena oli.
