Kembalikriminal

Khawatir: Rp1,2 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Sawit Aceh Timur

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

13 Mei 2026

Khawatir: Rp1,2 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Sawit Aceh Timur

Direktur PT Beurata Maju Aceh Timur, Darwin, didakwa tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya berasal dari keuntungan pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andre Pratama dalam sidang perdana di Tipikor Banda Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh Timur tanggal 12 November 2025, perusahaan mencatat keuntungan sebesar Rp1,224,261,454 selama tahun 2023, namun jumlah tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah. Selain itu, penjualan tandan buah segar (TBS) sawit dilakukan melalui nama PT Beuna Sejahtera Mandiri untuk menyembunyikan asal usulnya.

Fakta Kronologis dan Tindak Lanjut

  • Jabatan Darwin sebagai Direktur PT Beurata Maju sejak 2022.
  • Lihat lahan sawit seluas 496 hektar di Desa Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmue, Aceh Timur, dengan 200 hektar aktif.
  • Pendapatan dari penjualan sawit Januari–Desember 2023 mencapai Rp3,63 miliar dengan produksi 1,89 juta kilogram.
  • Pemerintah Aceh Timur telah mengirim dua surat penagihan setoran PAD kepada Darwin pada 2023, tetapi tidak ada respons.
  • Komisaris PT Beurata Maju berkali‑kali meminta penyetoran keuntungan, namun tidak terealisasi.
  • Dakwaan mengacu pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, ancaman pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.