Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Dituntut 7,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

6 jam yang lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Daswarmi, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi dana operasional tahun 2024. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.063.537.000, dengan sebagian kerugian telah dititipkan ke kejaksaan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam dua modus: manipulasi data transaksi Wesel Pos dan transaksi cash in giro tanpa otorisasi yang sah.

Modus Korupsi

  • Manipulasi Wesel Pos: Terdakwa diduga memalsukan data setoran dana melalui aplikasi Wesel Pos, padahal tidak ada uang yang masuk.
  • Transaksi Tanpa Otorisasi: Terdakwa diduga melakukan transaksi melalui SOPP/Pospay tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Tuntutan Jaksa

  • Pidana penjara: 7 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp500 juta (diganti kurungan 140 hari jika tidak dibayar)
  • Uang pengganti: Rp995.981.000 (diganti penjara 3 tahun 9 bulan jika tidak dibayar)

Putusan pengadilan akan menentukan nasib terdakwa dan pemulihan kerugian negara.

Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Dituntut 7,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar