Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data desil dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinsos Aceh Tenggara, Bahagia Wati, menjelaskan bahwa desil merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Saat ini, terdapat pergeseran data yang cukup signifikan, di mana beberapa warga yang sebelumnya berada pada desil 3–5 berubah menjadi desil 8.
Langkah-langkah Pelaporan
- Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data desil melalui pemerintah desa atau pendamping sosial.
- Dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi ulang.
- Dinsos akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dampak dan Harapan
- Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi program bantuan sosial.
- Warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya masuk kategori sejahtera padahal kondisi ekonomi belum memadai.
- Dinsos berharap dengan pelaporan ini, data desil dapat diperbarui dan bantuan sosial dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.