Dinas Sosial Aceh telah menyalurkan sekitar 925 ton logistik untuk penanganan korban banjir di berbagai wilayah di Aceh. Bantuan ini bersumber dari Dinas Sosial Aceh serta Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menyatakan bahwa distribusi logistik kebencanaan mencapai 925.193 ton yang disalurkan ke berbagai daerah terdampak banjir dan cuaca ekstrem di Aceh. Bantuan terbesar diterima oleh Aceh Tamiang dengan 356.103 ton, disusul Aceh Utara dengan 201.219 ton dan Bireuen dengan 86.065 ton.
Distribusi Logistik
- Aceh Tamiang: 356.103 ton
- Aceh Utara: 201.219 ton
- Bireuen: 86.065 ton
- Bener Meriah: 21.906 ton
- Nagan Raya: 12.860 ton
- Aceh Selatan: 10.331 ton
Selain distribusi logistik kebencanaan, Dinas Sosial Aceh juga melaporkan realisasi sejumlah program bantuan sosial telah mencapai lebih dari 95 persen dari target penyaluran. Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan usaha ekonomi produktif, hingga bantuan bagi penyandang disabilitas.
Distribusi bantuan dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data ini menjadi dasar evaluasi kesiapsiagaan logistik serta penguatan respons penanganan darurat bencana di Aceh ke depan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.