News
Berkas Penembakan Pedagang Bakso di Alue Lim Dinyatakan P21, Segera Disidangkan
7 jam yang lalu
Kasus penembakan pedagang bakso di Alue Lim, Lhokseumawe, telah memasuki tahap baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus penembakan M. Nasir telah memasuki tahap II sejak 11 Maret 2026. Keempat tersangka, dengan inisial Z, A, Ik, dan DA, diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Kronologi Kasus
- Korban ditembak usai difoto oleh orang tak dikenal dan diajak mendekati sebuah mobil.
- Suara tembakan pecah dan korban ditemukan tak bernyawa di lokasi kejadian.
- Motif diduga karena hutang piutang.
Proses Penyidikan
- Aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan rekonstruksi untuk mengurai kronologi peristiwa.
- Salah satu terduga pelaku, Agusli, mengaku mengetahui seluruh rangkaian kejadian.
- Jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk persidangan.
Dampak Sosial
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Lhokseumawe.
- Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
