News
LBH Arun Pidie Jaya Sesalkan Vonis Penjara untuk Pengguna Narkotika
2 hari yang lalu
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arun Pidie Jaya, Taufik Akbar, menyayangkan putusan pidana penjara terhadap seorang pengguna narkotika. Menurutnya, vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan pendekatan rehabilitasi yang seharusnya menjadi prioritas bagi penyalahguna.
Taufik Akbar menjelaskan bahwa pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa regulasi dan mekanisme asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengakomodasi pendekatan rehabilitasi.
Pendekatan Rehabilitasi vs Pemidanaan
-
Pendekatan Rehabilitasi: Taufik Akbar menyatakan bahwa rehabilitasi lebih efektif untuk mengatasi akar masalah penyalahgunaan narkotika. Proses asesmen oleh BNN dapat menentukan status seseorang apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.
-
Pendekatan Pemidanaan: LBH Arun Pidie Jaya menilai bahwa pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan penjara tidak menyentuh akar persoalan penyalahgunaan narkotika.
Harapan LBH Arun Pidie Jaya
-
Keadilan dan Kemanusiaan: Taufik Akbar berharap aparat penegak hukum, termasuk pengadilan, dapat lebih mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta pendekatan rehabilitatif dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika.
-
Prioritas Rehabilitasi: LBH Arun Pidie Jaya menekankan bahwa rehabilitasi seharusnya menjadi prioritas sebagai bentuk pemulihan bagi pengguna narkotika.
