Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arun Pidie Jaya, Taufik Akbar, menyayangkan putusan pidana penjara terhadap seorang pengguna narkotika. Menurutnya, vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan pendekatan rehabilitasi yang seharusnya menjadi prioritas bagi penyalahguna.
Taufik Akbar menjelaskan bahwa pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa regulasi dan mekanisme asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengakomodasi pendekatan rehabilitasi.
Pendekatan Rehabilitasi vs Pemidanaan
-
Pendekatan Rehabilitasi: Taufik Akbar menyatakan bahwa rehabilitasi lebih efektif untuk mengatasi akar masalah penyalahgunaan narkotika. Proses asesmen oleh BNN dapat menentukan status seseorang apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.
-
Pendekatan Pemidanaan: LBH Arun Pidie Jaya menilai bahwa pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan penjara tidak menyentuh akar persoalan penyalahgunaan narkotika.
Harapan LBH Arun Pidie Jaya
-
Keadilan dan Kemanusiaan: Taufik Akbar berharap aparat penegak hukum, termasuk pengadilan, dapat lebih mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta pendekatan rehabilitatif dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika.
-
Prioritas Rehabilitasi: LBH Arun Pidie Jaya menekankan bahwa rehabilitasi seharusnya menjadi prioritas sebagai bentuk pemulihan bagi pengguna narkotika.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.