Pemerintah Aceh mulai menerapkan sistem desil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Sistem ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kategori atau desil, dengan tujuan menentukan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah pusat atau program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kelas desil 1‑5 mendapat subsidiu penuh, desil 6‑7 ditanggung oleh JKA, sementara desil 8‑10 dianggap kelompok sejahtera yang harus membayar iuran sendiri.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, banyak yang mengecek data pribadi mereka dan bahkan mengajukan perubahan data pekerjaan pada KTP agar tetap masuk kategori yang mendapat bantuan, karena takut kehilangan jaminan layanan kesehatan bila tergolong desil lebih tinggi.
Kondisi Anggaran dan Layanan di RSUD Datu Beru
- Sistem desil membagi masyarakat Aceh ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan.
- Masyarakat desil 1‑5 menerima bantuan iuran BPJS dari Pemerintah Pusat; desil 6‑7 ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Warga Aceh Tengah mulai memeriksa dan mengubah data pekerjaan pada KTP untuk tetap termasuk dalam grup yang mendapat subsidi.
- Direktur RSUD Datu Beru menegaskan pelayanan kesehatan tetap diberikan tanpa membedakan status desil, tetapi anggaran bulan ini masih mencukupi; jika berlanjut, rumah sakit mungkin tidak mampu menutup biaya.
- Pemerintah Aceh diminta menunda penerapan Pergub Nomor 2/2026 agar layanan kesehatan tidak terganggu oleh keterbatan finansial.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Sawang-Blang Nibong Lihat 84 Ha Sawah Rusak oleh Abrasi
ACEH UTARA - Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Sawang dan Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara rusak akibat tergerus abrasi atau...
: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi...
:Warga Bireuen Dimiinta Tidak Percayai Data Banjir TikTok King
Hasil verifikasi korban banjir tahap II akan diumumkan BPBD Bireuen setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Hal tersebut...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.