Kembalikesehatan

Warga Aceh Tengah Dapat Layanan Sehat Normal, Tapi Anggaran RSUD Terbatas

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

16 Mei 2026

Warga Aceh Tengah Dapat Layanan Sehat Normal, Tapi Anggaran RSUD Terbatas

Pemerintah Aceh mulai menerapkan sistem desil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Sistem ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kategori atau desil, dengan tujuan menentukan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah pusat atau program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kelas desil 1‑5 mendapat subsidiu penuh, desil 6‑7 ditanggung oleh JKA, sementara desil 8‑10 dianggap kelompok sejahtera yang harus membayar iuran sendiri.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, banyak yang mengecek data pribadi mereka dan bahkan mengajukan perubahan data pekerjaan pada KTP agar tetap masuk kategori yang mendapat bantuan, karena takut kehilangan jaminan layanan kesehatan bila tergolong desil lebih tinggi.

Kondisi Anggaran dan Layanan di RSUD Datu Beru

  • Sistem desil membagi masyarakat Aceh ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan.
  • Masyarakat desil 1‑5 menerima bantuan iuran BPJS dari Pemerintah Pusat; desil 6‑7 ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  • Warga Aceh Tengah mulai memeriksa dan mengubah data pekerjaan pada KTP untuk tetap termasuk dalam grup yang mendapat subsidi.
  • Direktur RSUD Datu Beru menegaskan pelayanan kesehatan tetap diberikan tanpa membedakan status desil, tetapi anggaran bulan ini masih mencukupi; jika berlanjut, rumah sakit mungkin tidak mampu menutup biaya.
  • Pemerintah Aceh diminta menunda penerapan Pergub Nomor 2/2026 agar layanan kesehatan tidak terganggu oleh keterbatan finansial.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

Warga Aceh Tengah Dapat Layanan Sehat Normal, Tapi Anggaran RSUD Terbatas - Timeline Aceh