Kembalipendidikan

: Warga Aceh Besar Tenang, Desil 1‑10 Tidak Bisa Diubah Langsung

Penulis

serambinews.com

Tanggal

04 Mei 2026

: Warga Aceh Besar Tenang, Desil 1‑10 Tidak Bisa Diubah Langsung

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan banyak variabel seperti jenis pekerjaan, kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, dan kepemilikan aset. Dalam penerapannya melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), perubahan status desil tidak bisa dilakukan langsung melalui Disdukcapil Aceh Besar.

Mekanisme Perubahan Data Desil di Aceh Besar

  • Warga yang merasa data kesejahteraan tidak sesuai harus mengajukan sanggahan melalui musyawarah tingkat gampong.
  • Pengajuan selanjutnya didampingi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIK‑NG) untuk pencatatan awal.
  • Data kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh officer Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Jika kondisi faktual di lapangan sesuai, dilakukan penyesuaian data, termasuk perubahan elemen pekerjaan.

Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa menekankan bahwa kejujuran dalam melaporkan data kependudukan sangat penting karena data ini menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan. Dengan mengikuti mekanisme yang tepat, warga Aceh Besar dapat menjamin bahwa data mereka akurat dan layak diterima sebagai basis bantuan serta layanan publik.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.