Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

4.840 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Diantaranya Bebas

8 jam yang lalu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengumumkan bahwa 4.840 warga binaan di provinsi tersebut menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, dengan tiga warga binaan langsung bebas dari Lapas Banda Aceh, Lapas Idi di Aceh Timur, dan Lapas Narkotika Langsa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan bahwa remisi diberikan berdasarkan penilaian perilaku baik, pembinaan yang diikuti dengan nilai baik, dan tidak pernah melanggar disiplin selama menjalani masa pidana. Dari total penerima remisi, 4.821 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 19 orang lainnya adalah anak binaan pemasyarakatan.

Rincian Penerima Remisi

  • Lapas Kelas IIA Banda Aceh: 422 warga binaan
  • Lapas Kelas IIB Meulaboh: 383 warga binaan
  • Lapas Kelas IIA Lhokseumawe: 372 warga binaan
  • Lapas Kelas IIB Idi: 328 warga binaan
  • Rutan Kelas IIB Banda Aceh: 250 warga binaan
  • Lapas Kelas IIB Blangpidie: 242 warga binaan

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam pembinaan selama menjalani hukuman. Proses pengajuan remisi dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta.

4.840 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Diantaranya Bebas