News
DPRA Minta Pemerintah Aceh Jaga Kelangsungan JKA Tanpa Pemotongan Mendadak
1 jam yang lalu
DPRA meminta Pemerintah Aceh untuk tidak melakukan pemotongan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) secara mendadak di tengah tahun 2026. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menegaskan bahwa keputusan strategis seperti penghentian penanggungan JKA harus direncanakan dari awal dan dibahas bersama DPRA.
Pemerintah Aceh berencana mengubah skema pembiayaan JKA mulai 1 Mei 2026. Kebijakan baru ini akan menghentikan penanggungan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10. Masyarakat dalam kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke kepesertaan BPJS mandiri guna tetap mempertahankan Universal Health Coverage (UHC).
Perubahan Skema Pembiayaan JKA
- Desil 1-5: Ditanggung melalui program JKN PBI oleh APBN.
- Desil 6-7: Akan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.
- Desil 8-10: Tidak lagi ditanggung oleh JKA, diharapkan beralih ke BPJS mandiri.
Alasan Kebijakan Baru
- Tekanan Fiskal: Penurunan pendapatan dana otonomi khusus hingga mencapai 50 persen.
- Transparansi: Masyarakat diminta untuk mengecek status kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh.
Masa Transisi
- Sosialisasi: Dilakukan selama tiga bulan sebelum kebijakan resmi diberlakukan pada awal Mei 2026.
- Tujuan: Memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.
