Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, telah bertahun-tahun terbengkalai. Kondisi ini dianggap mengganggu estetika kota dan berpotensi menjadi sarang binatang atau makhluk ghaib. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong pemilik lahan untuk memanfaatkannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Saat ini, RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5%, jauh dari target minimum 20% sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan agar segera dimanfaatkan atau ditetapkan sebagai RTH.
Potensi dan Tantangan
- Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal dan pernah berdiri Hotel Atjeh sejak era sebelum kemerdekaan. Pembangunan kembali sempat dimulai pada tahun 2000-an tetapi mangkrak.
- Lahan eks Geunta Plaza terbengkalai sejak terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Pemiliknya adalah perusahaan pengembang nasional.
- RTH Banda Aceh berpotensi menyusut seiring berkembangnya kawasan pemukiman baru.
- Revisi RTRW diharapkan dapat menata kembali tata ruang kota, termasuk menetapkan lahan terlantar sebagai zona RTH.
Langkah Selanjutnya
- Pemko Banda Aceh didorong untuk menyurati pemilik lahan secara resmi.
- Jika tidak ada kejelasan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai RTH untuk menambah persentase RTH di Banda Aceh.
- Revisi Qanun RTRW Banda Aceh diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi aktual saat ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.