Kembalikriminal

Pengasuh Daycare Khalifah Aceh Dugaan Kekerasan, Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

29 Apr 2026

Pengasuh Daycare Khalifah Aceh Dugaan Kekerasan, Ancaman 5 Tahun Penjara

Seorang pengasuh daycare di Daycare Khalifah Aceh 3, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditetapkan sebagai tersangka setelah rekaman CCTV menunjukkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang balita berusia 16 bulan. Video yang mulai beredar pada Selasa (28/4/2026) menunjukkan pengasuh mengangkat dan menarik anak tersebut secara kasar, termasuk membuatnya terjatuh, sehingga membuat balita tangis saat diberi makan.

Polresta Banda Aceh telah menetapkan DS (24) sebagai tersangka dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta. Yayasan Baby Preneur Daycare, melalui ketua Husaini, telah memecat tiga staf termasuk yang diduga pelaku dan dua orang yang berada di lokasi. Penyidikan masih terus dilakukan dengan melibatkan enam saksi dan mengeksplorasi kemungkinan korban lain.

Proses Hukum dan Tanggapan Lembaga

  • Penetapan tersangka: DS (24) ditetapkan sebagai tersangka utama pada Rabu (29/4/2026).
  • Ancaman pidana: Maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak.
  • Bukti video: Rekaman CCTV dari hari Senin (27/4/2026) pukul 07.45 WIB menunjukkan dua kejadian yang sama juga pada 24 April 2026.
  • Tindakan internal: Tiga staf daycare dipecat segera setelah video diketahui.
  • Saksi diperiksa: Polisi telah mengangkat keterangan dari enam saksi terkait yayasan dan pengasuh lain.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

Pengasuh Daycare Khalifah Aceh Dugaan Kekerasan, Ancaman 5 Tahun Penjara - Timeline Aceh