Kembalilingkungan

Warga Aceh Tamiang Dipaksa Bongkar Tenda Pengungsian Tanpa DTH dan Huntara

Penulis

ajnn.net

Tanggal

15 Mar 2026

Warga Aceh Tamiang Dipaksa Bongkar Tenda Pengungsian Tanpa DTH dan Huntara

Warga korban banjir besar di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menghadapi paksaan untuk membongkar tenda pengungsian tempat tinggal mereka. Oknum anggota tentara diduga terlibat dalam pemaksaan ini, meskipun warga belum menerima dana tunggu hunian (DTH) atau hunian sementara (huntara) yang dijanjikan.

Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar, mengungkapkan bahwa warga diberi tenggat waktu dua hari untuk membongkar tenda mereka sendiri, dengan ancaman pembongkaran paksa jika tidak melakukannya. Warga merasa kebingungan dan kesulitan karena belum mendapatkan hak yang dijanjikan.

Kondisi Warga Pengungsi

  • Warga diminta membongkar tenda yang masih dihuni, meskipun belum menerima DTH atau huntara.
  • LSM Garang mendukung warga untuk mempertahankan tenda yang masih menjadi tempat tinggal.
  • Warga diminta membangun pondok pengganti sendiri, meskipun belum menerima bantuan yang dijanjikan.

Tanggapan Pemerintah

  • Pemerintah desa setempat menyatakan informasi mengenai pembongkaran paksa tidak benar.
  • Chaidir Azhar memastikan kebenaran laporan masyarakat dan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Desakan LSM

  • LSM Garang mendesak pemerintah pusat dan BNPB untuk mempercepat pembangunan huntara.
  • Kondisi ini menyoroti masalah penanganan pasca-bencana di Aceh Tamiang.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.