Warga korban banjir besar di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menghadapi paksaan untuk membongkar tenda pengungsian tempat tinggal mereka. Oknum anggota tentara diduga terlibat dalam pemaksaan ini, meskipun warga belum menerima dana tunggu hunian (DTH) atau hunian sementara (huntara) yang dijanjikan.
Ketua Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar, mengungkapkan bahwa warga diberi tenggat waktu dua hari untuk membongkar tenda mereka sendiri, dengan ancaman pembongkaran paksa jika tidak melakukannya. Warga merasa kebingungan dan kesulitan karena belum mendapatkan hak yang dijanjikan.
Kondisi Warga Pengungsi
- Warga diminta membongkar tenda yang masih dihuni, meskipun belum menerima DTH atau huntara.
- LSM Garang mendukung warga untuk mempertahankan tenda yang masih menjadi tempat tinggal.
- Warga diminta membangun pondok pengganti sendiri, meskipun belum menerima bantuan yang dijanjikan.
Tanggapan Pemerintah
- Pemerintah desa setempat menyatakan informasi mengenai pembongkaran paksa tidak benar.
- Chaidir Azhar memastikan kebenaran laporan masyarakat dan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Desakan LSM
- LSM Garang mendesak pemerintah pusat dan BNPB untuk mempercepat pembangunan huntara.
- Kondisi ini menyoroti masalah penanganan pasca-bencana di Aceh Tamiang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.