Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Polisi Ringkus Dua Pemilik Senpi Ilegal di Aceh Utara dan Aceh Besar

4 jam yang lalu

Polisi mengamankan dua tersangka pemilik senjata api ilegal di Aceh Utara dan Aceh Besar. Kedua tersangka, berinisial B (45) dari Desa Panton Rayeuk Dua, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan M (50) dari Desa Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera di Simpang Kandang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, satu magazen, lima butir amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang beserta 26 butir amunisi, bendera, serta handphone.

Kronologi Penangkapan

  • Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berlangsung aksi sekelompok warga di kawasan Simpang Kandang.
  • Anggota polisi yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka dan menemukan satu pucuk senjata api laras pendek.
  • Tersangka M mengaku senjata tersebut diperoleh dari B, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan Kasus

  • Pada 29 Desember 2025, polisi kembali mengamankan seorang tersangka bersama satu unit sepeda motor trail di Balai Pengajian Nurul Imam, Desa Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah bersepakat untuk melakukan keributan pada aksi pada 25 Desember 2025 di Simpang Kandang.
  • Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial "F" yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang memerintahkan membawa senjata api.

Dampak dan Ancaman Hukum

  • Keberadaan senjata api dalam aksi massa sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik.
  • Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, subsider Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi Ringkus Dua Pemilik Senpi Ilegal di Aceh Utara dan Aceh Besar