Polisi mengamankan dua tersangka pemilik senjata api ilegal di Aceh Utara dan Aceh Besar. Kedua tersangka, berinisial B (45) dari Desa Panton Rayeuk Dua, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan M (50) dari Desa Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera di Simpang Kandang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, satu magazen, lima butir amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang beserta 26 butir amunisi, bendera, serta handphone.
Kronologi Penangkapan
- Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berlangsung aksi sekelompok warga di kawasan Simpang Kandang.
- Anggota polisi yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka dan menemukan satu pucuk senjata api laras pendek.
- Tersangka M mengaku senjata tersebut diperoleh dari B, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan Kasus
- Pada 29 Desember 2025, polisi kembali mengamankan seorang tersangka bersama satu unit sepeda motor trail di Balai Pengajian Nurul Imam, Desa Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua.
- Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah bersepakat untuk melakukan keributan pada aksi pada 25 Desember 2025 di Simpang Kandang.
- Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial "F" yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang memerintahkan membawa senjata api.
Dampak dan Ancaman Hukum
- Keberadaan senjata api dalam aksi massa sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik.
- Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, subsider Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Khawatir: Imunisasi 33%, Kasus Campak Naik","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":80,"Evidence":85,"LongTermValue":80,"Education":85,"FinalScore":85,"Summary":"Cakupan imunisasi di_A
BANDA ACEH - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan cakupan imunisasi di Aceh masih rendah dan...
:Khawatir Tenang, Warga Aceh Menunggu Pemulihan Listrik dari PLN
“Seluruh Aceh saat ini tengah dilakukan pemeriksaan atas gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di daerah kita,” kata Lukman Hakim
.Warga Beutong Nagan Raya, Aceh Takut Tambang Ancam Sumber Air
KBA.ONE, BANDA ACEH—Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Ban
Warga Aceh Tak Daya Tahan Akibat Blackout Sumatera Berulang
Penulis: Dr. Andree Armilis, M.A. Sosiolog & Analis Stratejik, warga Sumatera. Transaksi digital terganggu akibat jaringan internet dan mesin pembayaran mati. PEMADAMAN listrik massal yang m


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.