Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pria Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara karena Peredaran Pil Ilegal

3 hari yang lalu

Dua pria di Aceh Utara, Syarwalis (24) dan Nasrul Abrar (21), dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mereka didakwa karena peredaran 1.350 butir pil ilegal yang mengandung zat Theophylline dan Trihexyphenidyl, tanpa izin edar dari BPOM.

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran polisi di SPBU Geudong pada September 2025. Pil tersebut bukan narkotika, tetapi peredarannya melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Detail Kasus

  • Barang bukti: 1.350 butir pil berwarna hijau dengan berat netto 602 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
  • Hukuman yang dituntut: Tujuh tahun penjara dan denda biaya perkara sebesar Rp 5.000.
  • Proses hukum: Majelis hakim akan memutuskan vonis setelah mendengar pembelaan terdakwa.

Dampak Hukum

  • Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Jaksa meminta barang bukti dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Konteks Lokal

  • Kasus ini menyoroti peredaran obat ilegal di Aceh Utara dan upaya penegakan hukum oleh aparat keamanan.
  • Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap obat-obatan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Dua Pria Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara karena Peredaran Pil Ilegal
0123456789