Dua pria di Aceh Utara, Syarwalis (24) dan Nasrul Abrar (21), dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mereka didakwa karena peredaran 1.350 butir pil ilegal yang mengandung zat Theophylline dan Trihexyphenidyl, tanpa izin edar dari BPOM.
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran polisi di SPBU Geudong pada September 2025. Pil tersebut bukan narkotika, tetapi peredarannya melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Detail Kasus
- Barang bukti: 1.350 butir pil berwarna hijau dengan berat netto 602 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
- Hukuman yang dituntut: Tujuh tahun penjara dan denda biaya perkara sebesar Rp 5.000.
- Proses hukum: Majelis hakim akan memutuskan vonis setelah mendengar pembelaan terdakwa.
Dampak Hukum
- Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Jaksa meminta barang bukti dimusnahkan atau dirampas untuk negara.
Konteks Lokal
- Kasus ini menyoroti peredaran obat ilegal di Aceh Utara dan upaya penegakan hukum oleh aparat keamanan.
- Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap obat-obatan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.