News
Dua Warga Aceh Utara Disidangkan karena Penimbunan Solar Subsidi
2 jam yang lalu
Dua warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Husna dan Mulyadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Selasa (31/3/2026). Mereka didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Tiga pelaku lainnya, Oji, Mukhtar, dan Fadil, masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika Fauzan dan Mulyadi mengangkut dan menjual bio solar subsidi tanpa izin. Mereka tertangkap saat mengangkut 1.380 liter bio solar di Jalan Elak Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa bio solar tersebut merupakan BBM subsidi yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kronologi Kasus
- 8 Januari 2026: Oji (DPO) menghubungi Fauzan untuk memesan bio solar.
- 9 Januari 2026: Fauzan memesan 400 liter bio solar dari Mukhtar (DPO).
- 12 Januari 2026: Fauzan mengambil bio solar dari rumah Mukhtar dan menyerahkan Rp 3,4 juta.
- 10 Januari 2026: Fauzan memesan 980 liter bio solar dari Fadil (DPO).
- 12 Januari 2026: Fauzan mengambil bio solar dari Fadil di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan menyerahkan Rp 7.840.000.
- 12 Januari 2026: Fauzan dan Mulyadi tertangkap saat mengangkut bio solar di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Dampak Kasus
- Merugikan negara: Penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
- Merugikan masyarakat: Masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM tidak mendapatkan manfaatnya.
- Pelanggaran hukum: Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sidang ditunda hingga 14 April 2026 untuk pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
