Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Amankan 2.039 Gram Sabu

11 jam yang lalu

Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti 2.039 gram sabu, menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang perlu diwaspadai.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di pinggir jalan dan di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed.

Detail Penangkapan

  • Kasus Pertama: Dua tersangka, AA (32) dan M (30), ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka membawa 1.019 gram sabu yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin.
  • Kasus Kedua: Dua tersangka lainnya, I (42) dan UAA (30), ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Mereka membawa 1.020 gram sabu yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

  • Polisi mengamankan total 2.039 gram sabu, dua unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
  • Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pengembangan Kasus

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Amankan 2.039 Gram Sabu