Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti 2.039 gram sabu, menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang perlu diwaspadai.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di pinggir jalan dan di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed.
Detail Penangkapan
- Kasus Pertama: Dua tersangka, AA (32) dan M (30), ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka membawa 1.019 gram sabu yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin.
- Kasus Kedua: Dua tersangka lainnya, I (42) dan UAA (30), ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Mereka membawa 1.020 gram sabu yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
- Polisi mengamankan total 2.039 gram sabu, dua unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
- Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengembangan Kasus
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.