Kembalihukum

Enam pelanggar qanun syariat Islam jalani hukuman cambuk di Banda Aceh

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

08 Apr 2026

Enam pelanggar qanun syariat Islam jalani hukuman cambuk di Banda Aceh

Enam pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera.

Hukuman cambuk diberikan kepada enam orang dengan pelanggaran yang berbeda-beda. Wahyu Al Auza dan Irnawati masing-masing dihukum 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Naudal Al Faruq dan Zahratul masing-masing dihukum 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Agus Gunawan dan Muhammad masing-masing dihukum sembilan kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Pelanggaran dan Hukuman

  • Zina: Wahyu Al Auza dan Irnawati masing-masing dihukum 100 kali cambuk.
  • Ikhtilat: Naudal Al Faruq dan Zahratul masing-masing dihukum 29 kali cambuk dan 27 kali cambuk.
  • Maisir (Perjudian): Agus Gunawan dan Muhammad masing-masing dihukum sembilan kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman dijalankan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera dan sebagai bentuk penerapan hukum jinayat di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.