Forum Masyarakat Menggugat (FMM) mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera meninjau ulang data penerima bantuan rehab rumah korban banjir. Masyarakat khawatir bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Desakan FMM
-
Budi Harjo, perwakilan FMM, menyatakan bahwa masyarakat belum melihat bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah mengenai pemblokiran sementara data penerima bantuan yang sebelumnya dinilai bermasalah.
-
Peninjauan ulang sangat penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
-
FMM menilai bahwa polemik data penerima bantuan rehab rumah pascabanjir sudah menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Singkil.
Dampak Sosial
-
Banyak warga yang merasa berhak justru tidak masuk dalam daftar penerima.
-
Ada dugaan pihak-pihak tertentu yang tidak terdampak justru tercantum sebagai penerima manfaat.
-
FMM menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena bantuan bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan khusus bagi korban bencana.
Tanggung Jawab Pemerintah
-
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif memastikan program bantuan berjalan tepat sasaran.
-
Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun.
-
"Ini bukan sekadar soal bantuan, tetapi soal keadilan bagi masyarakat korban banjir yang benar-benar membutuhkan," tegas Budi Harjo.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.