Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

GeRAK Desak Eksekusi Terpidana Kekerasan Anak di Aceh Barat Segera Dilaksanakan

2 jam yang lalu

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk segera mengeksekusi H. Mawardi Basyah, yang telah berstatus terpidana dalam kasus kekerasan terhadap anak. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menekankan bahwa eksekusi merupakan bagian krusial dalam penegakan hukum dan tidak boleh ditunda. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Desakan Penegakan Hukum

  • Putusan kasasi telah menolak permohonan dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, memperkuat dasar hukum untuk eksekusi.
  • GeRAK mendesak agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
  • Implikasi administratif terhadap status Mawardi Basyah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga disoroti.

Konsekuensi Hukum dan Administratif

  • Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Mawardi Basyah seharusnya segera diberhentikan dari keanggotaan legislatif.
  • GeRAK meminta pimpinan DPRA untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan dan menghindari potensi kerugian negara.

Pentingnya Penegakan Hukum

  • Eksekusi yang tepat waktu dianggap penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di Aceh Barat.
  • GeRAK menekankan bahwa semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif, harus taat pada aturan dan tidak menunda proses yang sudah jelas dasar hukumnya.
GeRAK Desak Eksekusi Terpidana Kekerasan Anak di Aceh Barat Segera Dilaksanakan