News
LSM Desak Eksekusi Anggota DPRA Aceh Terkait Kasus Penganiayaan Anak
12 jam yang lalu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, divonis delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus penganiayaan anak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Mawardi Basyah. Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menekankan bahwa proses penegakan hukum ini sedang diuji, terutama karena terdakwa adalah anggota DPRA.
Desakan Eksekusi dan Pemberhentian
- Putusan MA: Mawardi Basyah divonis 8 bulan penjara dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.
- Desakan LSM: GeRAK Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
- Pemberhentian dari DPRA: LSM juga mendesak Pimpinan DPRA untuk segera mengajukan pemberhentian Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA, mengingat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
Pentingnya Penegakan Hukum
- Ujian Penegakan Hukum: Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Aceh, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik.
- Kerugian Negara: Proses pemberhentian Mawardi Basyah penting untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan yang diterima sebagai anggota DPRA.
Konteks Hukum
- Undang-Undang Perlindungan Anak: Kasus ini diatur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Keadilan Tanpa Pandang Status: LSM menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang status sosial seseorang.
