Kembalihukum

GeRAK Desak DPRA Berhentikan Mawardi Basyah Terkait Kasus Kekerasan Anak

Penulis

ajnn.net

Tanggal

31 Mar 2026

GeRAK Desak DPRA Berhentikan Mawardi Basyah Terkait Kasus Kekerasan Anak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terkait kasus kekerasan terhadap anak. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan menimbulkan desakan dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat agar DPRA segera memberhentikan Mawardi dari jabatan anggota parlemen.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap pejabat publik. GeRAK juga mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera mengeksekusi hukuman tersebut.

Kronologi Kasus

  • Putusan Pengadilan Negeri: 4 bulan penjara
  • Putusan Pengadilan Tinggi: 3 bulan penjara
  • Putusan Mahkamah Agung: 8 bulan penjara

Desakan GeRAK

  • Pemberhentian Mawardi Basyah dari DPRA untuk menghindari kerugian negara.
  • Eksekusi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan ujian penegakan hukum di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.