Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 824,9 miliar berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa penggunaan dana ini wajib melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan dibahas bersama DPRA.
Askhalani merujuk pada Pasal 179 UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa APBA ditetapkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA. Ia menekankan bahwa setiap dana yang masuk ke kas daerah harus tercatat dalam APBA dan tidak boleh ada penggunaan anggaran di luar mekanisme tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
- TKD merupakan bagian dari pendapatan Aceh yang wajib dicatat dan dikelola melalui APBA.
- Pasal 180 UUPA menyebutkan bahwa APBA ditetapkan melalui Qanun Aceh setelah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.
- DPRA memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUPA.
Langkah GeRAK Aceh
- GeRAK Aceh sedang menyiapkan legal opinion dan laporan khusus terkait rencana penggunaan anggaran TKD.
- Laporan tersebut akan dikirimkan ke KPK untuk mencegah potensi korupsi.
- Pemerintah Aceh berencana mengeksekusi dana melalui mekanisme pergeseran anggaran, yang dinilai cacat prosedur.
Dampak dan Risiko
- Penggunaan TKD tanpa melalui mekanisme APBA dan tanpa pembahasan bersama DPRA bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
- Potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Risiko korupsi jika anggaran dikelola oleh satu pihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Timur Harapkan Solusi Lahan PT Bumi Flora lewat Mediasi
Dalam kesempatan itu, kata dia, masing-masing perwakilan sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasinya.
Warga Aceh Menanti Respons Gubernur Soal Cabut JKA","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":80,"Evidence":65,"LongTermValue":70,"Education":55,"FinalScore":77,"Summary":"Massa aksi menolak Pergub
Pantauan Serambinews.com di lokasi, jumlah massa yang bertahan hingga malam ini terlihat lebih sedikit dari massa yang hadir pada siang tadi.
Warga Bireuen Dijamin Menerima Bantuan Banjir Utuh Tanpa Pemotongan
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menegaskan bahwa seluruh bantuan korban banjir harus diterima utuh tanpa pemotongan dalam bentuk apapun.
:null}? Wait need proper JSON. Provide Title string etc. Let's craft final JSON with proper values. Title:
Bupati Bireuen Mukhlis melarang semua pihak memotong dana bantuan yang menjadi hak para penyintas banjir yang diberikan oleh negara, kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Ju


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.