News
Penggunaan TKD Rp 824,9 Miliar Aceh Selatan Dipertanyakan GeRAK
4 jam yang lalu
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 824,9 miliar berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa penggunaan dana ini wajib melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan dibahas bersama DPRA.
Askhalani merujuk pada Pasal 179 UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa APBA ditetapkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA. Ia menekankan bahwa setiap dana yang masuk ke kas daerah harus tercatat dalam APBA dan tidak boleh ada penggunaan anggaran di luar mekanisme tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
- TKD merupakan bagian dari pendapatan Aceh yang wajib dicatat dan dikelola melalui APBA.
- Pasal 180 UUPA menyebutkan bahwa APBA ditetapkan melalui Qanun Aceh setelah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.
- DPRA memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUPA.
Langkah GeRAK Aceh
- GeRAK Aceh sedang menyiapkan legal opinion dan laporan khusus terkait rencana penggunaan anggaran TKD.
- Laporan tersebut akan dikirimkan ke KPK untuk mencegah potensi korupsi.
- Pemerintah Aceh berencana mengeksekusi dana melalui mekanisme pergeseran anggaran, yang dinilai cacat prosedur.
Dampak dan Risiko
- Penggunaan TKD tanpa melalui mekanisme APBA dan tanpa pembahasan bersama DPRA bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
- Potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Risiko korupsi jika anggaran dikelola oleh satu pihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
