Kembalihukum

Gerbuk Waterpark Bener Meriah Ditegur Pemkab Atas Dugaan Pelanggaran Syariat

Penulis

ajnn.net

Tanggal

08 Apr 2026

Gerbuk Waterpark Bener Meriah Ditegur Pemkab Atas Dugaan Pelanggaran Syariat

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memanggil pengelola Gerbuk Waterpark di Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah, setelah beredar video pengunjung laki-laki dan perempuan berbaur di satu kolam tanpa pemisahan. Pertemuan pada Selasa, 7 April 2026, dihadiri oleh Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Camat Timang Gajah untuk menegaskan aturan syariat Islam di objek wisata.

Pengelola mengakui kelalaian dan berkomitmen memperbaiki tata kelola, termasuk pemisahan kolam dan pembatasan hiburan. Pemkab memberikan kesempatan pembenahan dengan ancaman pencabutan izin usaha jika pelanggaran terulang.

Poin Penting

  • Pemisahan kolam antara laki-laki dan perempuan wajib diterapkan.
  • Pembatasan hiburan tanpa pertunjukan langsung seperti keyboard atau biduan.
  • Ancaman pencabutan izin usaha jika pelanggaran syariat terulang.
  • Komitmen pengelola untuk memperbaiki tata kelola dan mematuhi syariat Islam.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.