Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, bersama Tgk Ahmada melaporkan konflik lahan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, dalam pertemuan di Jakarta pada Jumat (13/3).
Konflik lahan ini melibatkan sekitar 1.500 warga yang bermukim di kawasan yang menjadi bagian dari HGU perusahaan perkebunan, yaitu PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera. Menurut masyarakat, perusahaan tersebut diduga telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik warga, termasuk fasilitas umum seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, dan area pemakaman.
Detail Konflik Lahan
- Lahan yang disengketakan mencakup delapan desa di Aceh Timur.
- Fasilitas umum yang terancam termasuk meunasah (mushala) gampong, tanah wakaf seluas dua hektare, dan penampungan air warga.
- Sejarah konflik telah berlangsung sejak tahun 1990, ketika lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang dan dijadikan kawasan perkebunan.
Tindak Lanjut
- BAP DPD RI telah merespons pengaduan dan berencana memanggil pihak terkait pada 1 April 2026 untuk menggali informasi dan mencari solusi.
- Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI.
- Diharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.