News
Konflik Lahan HGU di Aceh Timur, 1.500 Warga Terancam Kehilangan Hak
3 hari yang lalu
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Haji Uma, menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Pengaduan ini disampaikan bersama Tgk Ahmada dalam pertemuan dengan Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno di Jakarta.
Haji Uma menjelaskan bahwa lahan HGU yang diduga dicaplok perusahaan perkebunan, PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera, mencakup sejumlah wilayah permukiman warga di delapan desa. Di dalam kawasan tersebut terdapat berbagai fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah, dan area pemakaman. Selain itu, terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah gampong, tanah waqaf untuk pembangunan meunasah warga seluas 2 hektar, serta penampungan air warga.
Dampak Konflik Lahan
- 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut.
- Masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.
- Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1990, di mana sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang dan dijadikan kawasan perkebunan.
Tindak Lanjut oleh BAP DPD RI
- BAP DPD RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
- Pertemuan direncanakan pada 1 April 2026 dan akan menghadirkan perwakilan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
- Haji Uma berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lama.
