Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Haji Uma, menuntut penegakan hukum terhadap kasus pelecehan anak di Kabupaten Bireuen. Korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun dari Kecamatan Samalanga, mengalami pencabulan dan rudapaksa pada akhir Desember 2025.
Haji Uma, yang baru mengetahui kasus ini dua hari lalu, mengutus staf penghubungnya, Nazaruddin (Abu Saba), untuk mengunjungi keluarga korban. Abu Saba juga menitipkan bantuan sebesar Rp 1 Juta dari Haji Uma kepada keluarga korban.
Kronologis Kasus
- Korban, SN, mengalami perbuatan bejat oleh seorang pria berinisial MY.
- Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.
- Haji Uma mengecam kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana serius yang harus ditangani segera.
Komitmen Haji Uma
- Haji Uma berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan.
- Ia akan menyurati Polda Aceh jika proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat di Polres Bireuen.
- Haji Uma juga melakukan panggilan video dengan korban dan keluarga korban, melihat isak tangis mereka saat mendengar kronologis miris tersebut.
Haji Uma menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2022 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.