Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pembatasan JKA Aceh Picu Protes, Haji Uma Minta Kajian Ulang

12 jam yang lalu

Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 melakukan penyesuaian penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini mengeluarkan kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan JKA, yang sebelumnya mencakup desil 6 hingga 10.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan pro kontra di masyarakat dan berpotensi mengusik hak dasar rakyat Aceh dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Dampak Kebijakan JKA

  • Desil 8-10 dikeluarkan: Kelompok masyarakat kategori sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA.
  • Keresahan masyarakat: Banyak warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA akibat data yang masuk desil sejahtera.
  • Protes publik: Kebijakan ini memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Permintaan Haji Uma

  • Kajian ulang: Haji Uma meminta pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang penggunaan istilah desil sebagai acuan penentuan peserta JKA.
  • Verifikasi data: Ia menilai validitas proses verifikasi di lapangan perlu diperhatikan untuk menghindari klaim sepihak.
  • Evaluasi anggaran: Haji Uma mendorong Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan menekan belanja yang tidak prioritas guna mendukung pembiayaan JKA.

Pentingnya JKA

  • Capaian pasca-MoU damai: JKA merupakan salah satu capaian penting pasca MoU damai Aceh yang harus terus dijaga keberlanjutannya.
  • Hak dasar rakyat: JKA dianggap sebagai dasar kebutuhan rakyat yang harus dijaga untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Pembatasan JKA Aceh Picu Protes, Haji Uma Minta Kajian Ulang